ILMU BUDAYA DASAR : BAB 5. KEADILAN
MAKALAH KEADILAN
DISUSUN OLEH :
FITRIA DESWITA
1EA21/10221801
DOSEN PENGAMPU :
Ibu Wuri Purnamasari
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan ke
hadirat Tuhan Yang Maha Esa. atas rahmat dan hidayah-Nya, penulis bisa
menyelesaikan makalah yang berjudul "Keadilan" dengan tepat waktu.
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Ilmu Budaya Dasar. Selain
itu, makalah ini bertujuan menambah wawasan tentang ilmu budaya secara luas.
Tidak lupa penulis mengucapkan terima kasih kepada Ibu Wuri Purnamasari selaku
dosen pengampu Ilmu Budaya. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada semua
pihak yang telah membantu diselesaikannya makalah ini.
Penulis menyadari pasti ada banyak
kekurangan pada makalah ini. Oleh sebab itu, saran dan kritik senantiasa
diharapkan demi perbaikan karya penulis. Penulis juga berharap semoga makalah
yang sederhana ini mampu memberikan pengetahuan tentang keadilan secara luas.
Tangerang, 13 Oktober 2021
Penulis
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Setiap orang mempunyai haknya untuk mendapatkan
keadilan karena keadilan itu sendiri bersifat universal. Seperti yang tertuang dalam pasal 28D ayat (1)
Undang-Undang Dasar 1945 menentukan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di hadapan hukum. Siapapun yang melanggar hak tersebut dalam menggapai keadilan
sama saja ia melanggar hak asasi seseorang dan juga melanggar norma karena keadilan
juga dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang didasarkan pada norma-norma. Perwujudan
keadilan dapat dilaksanakan dalam ruang lingkup kehidupan masyarakat, bernegara
dan kehidupan masyarakat intenasional.
Namun jika dilihat secara realita, banyak sekali seseorang melupakan apa itu keadilan. Keadilan merupakan suatu hal yang abstrak. Guna mewujudkan suatu keadilan maka setiap orang harus mengetahui apa arti keadilan itu seutuhnya. Oleh karena itu, dibuatlah makalah ini yang berguna untuk menjelasakan keadilan secara terperinci beserta makna dan juga contoh-contohnya yang sering ditemui dalam kehidupan sehari-hari.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apa itu keadilan?
2.
Apa makna dari
sebuah keadilan?
3. Apa saja contoh keadilan?
1.3 Tujuan
·
Untuk memahami arti keadilan secara luas
·
Dapat menjelaskan makna
keadilan
·
Untuk mengetahui contoh-contoh
keadilan
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Keadilan
Keadilan berasal dari kata adil, menurut Kamus Bahasa Indonesia adil adalah tidak sewenang-wenang, tidak memihak, atau tidak berat sebelah. Adil mengandung arti bahwa suatu keputusan dan tindakan didasarkan atas norma-norma objektif tanpa adanya kecurangan. Keadilan, menurut filsuf Yunani, Aristoteles, dalam tulisannya “Retorica” membedakan keadilan dalam dua macam. Pertama, keadilan distributif atau justitia distributiva. Keadilan distributif adalah suatu keadilan yang memberikan kepada setiap orang didasarkan atas jasa-jasanya atau pembagian menurut haknya masing-masing. Keadilan distributif berperan dalam hubungan antara masyarakat dengan perorangan. Selanjutnya, keadilan kumulatif atau justitia cummulativa. Berkebalikan dengan keadilan distributif, keadilan kumulatif justru ialah suatu keadilan yang diterima oleh masing-masing anggota tanpa perlu mempedulikan jasa masing-masing. Keadilan ini didasarkan pada transaksi (sunallagamata) baik yang sukarela atau tidak. Keadilan ini biasanya terjadi pada lapangan hukum perdata, misalnya dalam perjanjian tukar-menukar. Keadilan merupakan suatu hal yang abstrak. Guna mewujudkan suatu keadilan maka setiap orang harus mengetahui apa arti keadilan itu seutuhnya.
2.2 Makna Keadilan
Keadilan adalah penilaian dengan memberikan kepada
siapapun sesuai dengan apa yang menjadi haknya, yakni dengan bertindak
proposional dan tidak melanggar hukum. Keadilan berkaitan erat dengan hak, dalam konsepsi bangsa
Indonesia hak tidak dapat dipisahkan dengan kewajiban. Keadilan dapat diartikan
sebagai suatu tindakan pengambilan suatu keputusan yang tidak
sewenang-wenangnya dan mementingkan kebenaran di atas segalanya tanpa memihak
dan memperlakukan siapapun sama di hadapan hukum, serta bisa
dipertanggungjawabkan. Perwujudan keadilan dapat dilaksanakan dalam ruang
lingkup kehidupan masyarakat, bernegara dan kehidupan masyarakat intenasional. Keadilan
juga dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang didasarkan norma-norma, baik
norma agama maupun hukum. Bung Hatta dalam uraiannya pernah menyebutkan sila
“keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” yang artinya “keadilan sosial
adalah langkah yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan
makmur.” Selanjutnya diuraikan bahwa para pemimpin Indonesia yang menyusun UUD
45 percaya bahwa cita-cita keadilan sosial dalam bidang ekonomi adalah dapat
mencapai kemakmuran yang merata.
Menurut John Raws (Priyono, 1993: 35),
keadilan adalah ukuran yang harus diberikan guna mencapai keseimbangan antara
kepentingan pribadi dan kepentingan bersama. Ada tiga prinsip keadilan, yaitu :
a)
kebebasan yang sama
yang sebesar-besarnya
b)
perbedaan
c)
persamaan yang
adil atas kesempatan.
Pada kenyataannya, ketiga prinsip itu tidak dapat diwujudkan secara bersama-sama karena dapat terjadi prinsip yang satu berbenturan dengan prinsip yang lain. John Raws memprioritaskan bahwa prinsip kebebasan yang sama yang sebesar-besarnya secara leksikal berlaku terlebih dahulu dari pada prinsip kedua dan ketiga.
2.3 Contoh-Contoh Keadilan
Keadilan tidak hanya harus diterapkan dalam area kehukuman, tetapi bisa juga diterapkan di kehidupan sehari-hari. Contoh keadilan dalam kehidupan sehari-hari adalah :
- Berteman kepada siapapun tanpa membeda-bedakan
- Saling menghargai dan menghormati hak-hak yang dimiliki semua orang
- Saling membantu sesama jika mengalami kesusahan\
- Menjalankan hak dan tanggung jawab dengan seimbang tanpa berat sebelah
- Semua pengguna kendaraan bermotor harus menaati rambu-rambu lalu lintas dan aturan berkendara
- Semua warga negara harus membayar pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Tersangka dalam kasus yang sama, menjalani proses hukum dan perlakuan yang sama sesuai hukum yang berlaku
- Semua perusahaan mengikuti prosedur pembuangan limbah yang sesuai dengan perundang-undangan
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Keadilan merupakan sesuatu yang harus dijunjung tinggi
dalam hidup bermasyarakat. Tanpa adanya keadilan maka keadaan akan menjadi
berantakan. Keadilan merupakan suatu tindakan yang tidak semena-mena atau tidak
sewenang-wenangnya. Dalam bidang hukum, keadilan sendiri dijadikan landasan
dalam membela kebenaran. Keadilan seperti batang kokoh dari suatu pohon. Jika
batang tersebut patah maka pohon tersebut tidak elok seperti sebelumnya.
Banyak keadilan yang bisa dilakukan di dalam kehidupan sehari-hari. Contoh paling kecil ialah menghargai sesama dan berteman tanpa membeda-bedakan. Dengan mempelajari keadilan, justru bisa membantu kita membangun keadilan itu sendiri.
3.2 Saran
Penulis menyadari pasti ada banyak kekurangan pada
makalah ini. Oleh sebab itu, saran dan kritik senantiasa diharapkan demi
perbaikan karya penulis. Penulis juga berharap semoga makalah yang sederhana
ini mampu memberikan pengetahuan tentang keadilan secara luas.
DAFTAR PUSTAKA
Permatasari, K. (2019). Teori
Keadilan. Retrieved from https://dspace.uii.ac.id/:
https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/16633/05.2%20bab%202.pdf?sequence=7&isAllowed=y
Hawari, H. N. (2016, November 12). Manusia dan
Keadilan. Retrieved from blogspot.com:
https://hanifnaufalhawari.blogspot.com/2016/11/ilmu-budaya-dasar-manusia-dan-keadilan.html
Dirasyeah. (2017, Juni 5). Manusia dan Keadilan.
Retrieved from wordpress.com:
https://isyourarchitect.wordpress.com/2017/06/05/ilmu-budaya-dasar-manusia-dan-keadilan/
Utami, S. N. (2021,
September 30). Pengertian dan Contoh Keadilan Legal. Retrieved from
kompas.com:
https://www.kompas.com/skola/read/2021/09/30/210056769/pengertian-dan-contoh-keadilan-legal
Comments
Post a Comment